Rabu, 19 Oktober 2022

BELA NEGARA DALAM KEPRAMUKAAN

 BELA NEGARA DALAM KEPRAMUKAAN

Materi Pramuka


1. DEFENISI
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan non-fisik.

Wujud Bela Negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut. Adapun wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.

2. DASAR HUKUM

Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara.

Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 antara lain yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : tercantum bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tercantum bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pada pasal 27 dan 30 d iatas dapat disimpulkan membela negara merupakan kewajiban dari seluruh warga negara.

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.
  • Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
  • Undang-Undang No.56 Tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.

3. UNSUR BELA NEGARA

Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, yaitu:

• Cinta Tanah Air.

• Yakin akan Pancasila.

• Rela berkorban untuk NKRI.

• Kesadaran berbangsa dan bernegara.

• Memiliki kemampuan awal bela negara.

 

4. TUJUAN BELA NEGARA

Beberapa tujuan bela negara, antara lain:

• Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya.

• Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

• Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

 

5. FUNGSI BELA NEGARA

Sedangkan fungsi bela negara, di antaranya adalah:

• Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

• Menjaga keutuhan wilayah negara.

• Merupakan kewajiban setiap warga negara.

• Merupakan panggilan sejarah.


6. MANFAAT BELA NEGARA

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

• Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.

• Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangan.

• Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

• Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

• Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

• Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.

• Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

• Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

• Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

• Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.

 

7. CONTOH BELA NEGARA

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.

• Membentuk keluarga yang sadar hukum.

• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.

• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.

• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.

• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

• Membayar pajak tepat pada waktunya.

 

8. BELA NEGARA DALAM KEPRAMUKAAN

Tujuan Khusus Bela Negara dalam Gerakan Pramuka adalah agar para Pelatih dan Pembina Pramuka dapat meningkatkan upaya pembinaan secara lebih efektif dan efisien dengan sasaran yang lebih kongkrit demi terciptanya generasi muda yang sehat, cerdas dan berkarakter.


Sasaran Bela Negara dalam Gerakan Pramuka adalah terwujudnya warga Pramuka yang mengerti,menghayati dan yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya Bela Negara, dengan ciri-ciri: 

a. Cinta Tanah Air Yaitu mengenal dan mencintai wilayah Nasionalnya sehingga selalu waspada dan siap membela Tanah Air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun dengan menanamkan dan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air.

b. Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia. Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap dan kehidupan secara pribadi dalamkehidupan sesuai dengan keribadian bangsa selalu mengkaitkan dirinya dengan pencapaian cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia, membina kesadaran, kesatuan dan persatuan, mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakankepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. 

c. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan Ideologi bangsa dan negara, yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional. 

d. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara Rela. Berkorban untuk bangsa yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa dan raga bagi kepentingan bangsa. Rela berkorban untuk negara adalah rela berbakti tanpa pamrih yang diberikan oleh seorang warga negara terhadap tanah airnya dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab utnuk mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia. 

e. Memiliki kemampuan awal untuk Bela Negara. Secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet,kerja keras, percaya akan kemampuan sendiri, jujur, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan nasional. Secra fisik (jasmaniah) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan yang dapat mendukung kemampuan awal Bela Negara yang bersifat psikis.

Sumber: 
Dewan Ketahanan Nasional (wantannas), Belajargiat
CIVICS EDUCATION AND SOCIAL SCIENSE JOURNAL(CESSJ) Volume 1, Nomor 1, Juni 2019 


LINK Materi Youtube
https://www.youtube.com/watch?v=N1zSr3rK3Ms

Tidak ada komentar:

  CELOTEH PARA GURU SMK NEGERI 2 RUPAT Senin, 19 Februari 2024                     "Guru yang baik adalah mereka yang tidak pernah berh...